Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 24 September 2026
Dengan menggunakan layanan SavinPay, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut. Harap baca dengan saksama sebelum melakukan transaksi.
1. Layanan
SavinPay menyediakan layanan PPOB guest checkout untuk pulsa, paket data, internet & TV, dan BPJS melalui biller resmi. Kami bertindak sebagai perantara pembayaran dan tidak menjamin ketersediaan stok biller yang sepenuhnya berada di luar kendali Kami.
2. Transaksi & Pembayaran
- Anda wajib memastikan nomor tujuan dan nominal sudah benar sebelum membayar.
- Biaya layanan ditampilkan transparan pada ringkasan pembayaran sebelum checkout.
- Metode pembayaran yang didukung: QRIS, Virtual Account, dan E-Wallet sesuai ketersediaan gateway.
- Transaction ID (format TRX-…) dikirim ke email Anda dan menjadi referensi resmi untuk pelacakan.
3. Verifikasi & Pengiriman
Status transaksi dapat dipantau melalui fitur Lacak Transaksi. Transaksi yang sudah diteruskan ke biller dan dinyatakan sukses tidak dapat dibatalkan. Keterlambatan biller dapat terjadi dan akan ditangani sesuai SLA masing-masing operator.
4. Refund & Komplain
- Jika pembayaran sukses namun layanan tidak ter-deliver akibat gangguan biller, Anda dapat mengajukan komplain dengan Transaction ID dan bukti bayar.
- Refund (jika disetujui) diproses ke sumber dana asal atau sesuai kebijakan gateway, maksimal 7 hari kerja.
- Kesalahan input nomor tujuan oleh pengguna bukan tanggung jawab SavinPay.
5. Larangan Penggunaan
Dilarang menggunakan layanan untuk aktivitas ilegal, penipuan, pencucian uang, atau percobaan mengganggu infrastruktur Kami. Kami berhak menahan atau membatalkan transaksi yang terindikasi fraud.
6. Batasan Tanggung Jawab
Layanan disediakan “sebagaimana adanya”. SavinPay tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung akibat gangguan pihak ketiga (biller, bank, gateway) di luar kendali wajar Kami.
7. Perubahan Ketentuan
Kami dapat memperbarui syarat ini sewaktu-waktu. Versi terbaru akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal pembaruan. Penggunaan berkelanjutan setelah pembaruan dianggap sebagai persetujuan.
8. Hukum yang Berlaku
Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Sengketa akan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui yurisdiksi pengadilan yang berwenang di Jakarta.
Pertanyaan? Hubungi Kami atau lihat Kebijakan Privasi.